Berita
Penjelasan Kemdikbud tentang Pengurusan NISN di SDIT Al-Fath Cibitung
Tanggal : 08/23/2013, 07:58:48, dibaca 1394 kali.Jakarta -- Menanggapi surat pembaca di Harian Kompas tanggal 5 Agustus 2013 dari Sdr. Dedi Herdiyana, dengan judul "Lulusan SD di Bekasi Belum Terima NISN", Kemdikbud menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pengecekan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemdikbud, permohonan NISN dari SDIT Al-Fath Cibitung Bekasi tidak ada dalam pengajuan NISN di PDSP. Dari informasi surat pembaca tersebut Kemdikbud tidak mengetahui pihak sekolah mengurus permohonan NISN melalui email atau datang langsung ke PDSP dan kapan hal tersebut dilakukan.
- Untuk persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN) pengajuan NISN untuk siswa kelas 6, 9, dan 12 mendapat prioritas dan diselesaikan maksimum dalam waktu 1 minggu. Pengajuan NISN dari sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dikirimkan melalui email akan mendapatkan balasan sebagai informasi apakah data yang diterima PDSP sudah sesuai dengan isian yang disyaratkan. PDSP hanya mengaktifkan alamat email satu pintu yaitu [email protected]. Sejak bulan Januari 2013 pengajuan NISN yang melalui email tersebut menggunakan formulir A1 yang dapat diunduh melalui web http://nisn.data.kemdikbud.go.id. Informasi tentang pengajuan NISN yang sudah diproses dapat diperoleh melalui laman http://refsp.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, data pengajuan dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa dapat diperoleh dengan melakukan pencarian melalui alamat http://nisn.kemdiknas.go.id berdasarkan NISN atau nama dan tempat tanggal lahir siswa.
- Untuk pengajuan NISN sekolah harus memiliki NPSN. Berdasarkan Data Referensi Satuan Pendidikan yang ada di PDSP, SDIT Al-Fath Cibitung memiliki NPSN 69757386 yang merupakan sekolah baru dengan Nomor SK Pendirian 504.15/076-III/SK-SD/BPPT/2011. Berdasarkan informasi tersebut SDIT Al-Fath Cibitung memiliki siswa kelas tertinggi adalah kelas 3 pada tahun 2013.
- Pencetakan kartu NISN diserahkan kepada kebijakan dinas pendidikan wilayah masing-masing, PDSP hanya melakukan penomoran NISN.
- Berdasarkan Surat Edaran PDSP Tanggal 29 Mei 2012 Nomor 9889/P3/LL/2013 perihal Pengelolaan NISN, untuk mendukung sistem pendataan yang terintegrasi, mekanisme penomoran NISN tidak lagi langsung melalui PDSP, tetapi melalui mekanisme Pendataan Individu Peserta Didik menggunakan aplikasi Info Pendataan Dikdas (DAPODIK) melalui operator sekolah.
- Untuk informasi terkait NISN, masyarakat dapat menghubungi help desk NISN melalui dua line telepon yaitu 021-57905777 dan 021-57904804.
Apabila masyarakat memerlukan informasi atau menyampaikan pengaduan seputar pendidikan dan kebudayaan, dapat menghubungi Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas