Berita
Bupati: Tak Ada Pungutan Dana BOS di Mesuji
Tanggal : 05/29/2013, 16:29:08, dibaca 443 kali.LAMPUNG -- Bupati Mesuji Khamamik menegaskan bahwa penyaluran dana bantuan operasional sekolah di daerah�itu tidak diperbolehkan ada pungutan. "Jika terbukti melakukan pungutan, maka pelakunya akan diperiksa�inspektorat dan aparat penegak hukum," kata dia, di Mesuji, Selasa (6/11).
Ia juga meminta, kepala sekolah dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu tetap berpedoman�pada Permendikbud 51/2011 tentang Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012. Sesuai dengan aturan, pihak�sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan dana BOS.
Menurut Bupati, pungutan sekecil apa pun tidak diperkenankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri�Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada�Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama.
Khamamik menegaskan, SD dan SMP negeri (non-RSBI) dilarang melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik,�orang tua dan walinya, sedang pungutan yang dilakukan oleh sekolah SBI/RSBI harus memperoleh persetujuan pejabat�yang berwenang dan mengikuti prosedur yang diatur dalam Permendikbud.
Dia mengingatkan, esensi tujuan dikucurkan dana BOS adalah untuk menghilangkan pungutan. Karena itu, ujar dia,�apabila ada sekolah di Kabupaten Mesuji yang mengalami kekurangan dana agar mengkonsultasikannya ke dinas�pendidikan setempat untuk dicarikan solusinya.
"Saya tidak ingin mendengar ada pungutan kepada siswa dengan alasan apa pun, dan kalau ada sekolah yang�mengalami kekurangan dana agar mengkonsultasikannya ke dinas pendidikan," ujar dia pula.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Hafzi menjelaskan, mekanisme penyaluran dana�BOS tahun 2012 mengalami perubahan. Dana BOS, kata dia lagi, akan ditransfer Kementerian Keuangan dari kas umum�negara ke kas umum daerah milik provinsi.
Dana BOS dari provinsi itu kemudian diberikan ke sekolah melalui sistem hibah. Sebelum menerima dana BOS,�sekolah negeri dan swasta harus menandatangani perjanjian hibah dengan pemerintah provinsi, ujar dia pula.
Sedangkan sebelumnya, lanjut dia, dana BOS dari Kemendikbud langsung ke sekolah-sekolah. Sekarang penyaluran�langsung dari bendahara negara dikirim ke kabupaten/kota melalui APBD.
Selanjutnya, dana itu disalurkan ke sekolah-sekolah penerima setiap tiga bulan, setelah menerima data jumlah�sekolah dan siswa.
"Tujuan pola yang baru ini, untuk memberi kewenangan lebih kepada sekolah penerima yang selama ini cenderung�hanya sebagai perpanjangan tangan tanpa ada kewenangan. Alasan lainnya, untuk menutup celah timbulnya korupsi,"�kata dia lagi.
Dia juga akan menindaklanjuti perintah bupati tersebut, dan akan mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah agar dalam penggunaannya tidak terjadi penyimpangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran�bantuan dana BOS di Kabupaten Mesuji untuk siswa SD adalah sebesar Rp 580.000, dan untuk siswa SMP sebesar Rp�710 ribu per siswa per tahunnya.
Jumlah pelajar penerima dana BOS untuk SD sebanyak 24.076 siswa, dan untuk SMP sebanyak 5.391 siswa. Jumlah�keseluruhan siswa penerima dana BOS di Kabupaten Mesuji sebanyak 29.467 siswa.
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas