Banner
hotspot
Login Member
Username:
Password :
Statistik

Total Hits : 1556974
Pengunjung : 386222
Hari ini : 226
Hits hari ini : 251
Member Online : 14
IP : 172.71.255.119
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

lung_comp    
Agenda
27 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Ketua DPD: Jangan Samakan PGRI dengan LSM

Tanggal : 07/02/2013, 14:35:45, dibaca 574 kali.

JAKARTA - Organisasi profesi guru tidak bisa disamakan dengan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat. Hal ini karena organisasi profesi guru memiliki karakteristik kepengurusan dan fungsi yang otentik dan mandiri dalam proses pembangunan bangsa.

"Mengingat pentingnya kedudukan organisasi guru tidak tepat jika organisasai profesi guru dimasukan dalam rancangan undang-undang ormas," kata Ketua DPD, Irman Gusman saat menjadi pembicara kunci dalam Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Senayan, Selasa (2/7).

Irman mengatakan pelibatan organisasi profesi guru dalam RUU Ormas bisa berdampak negatif terhadap proses belajar mengajar. Hal ini karena guru sebagai ujung tombak pendidikan bisa kehilangan otentisitas dan kemandiriannya penyelenggaraan pendidikan di tanah air. "PGRI tidak bisa disamakan dengan ormas apalagi LSM," ujarnya.

Organisasi profesi guru sebaiknya diatur dalam undang-undang khusus yang merepresentasikan kepentingan dan kebutuhan guru. Irman mengusulkan agar organisasi profesi diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. "Kedudukan mereka perlu diatur secara khusus," katanya.

Irman berharap PGRI dan DPD bisa terus bekerjasama memperjuangkan agenda pendidikan bagi pembangunan karakter bangsa. Menurutnya pendudukan merupakan kunci kemajuan bangsa. "Menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya PGRI memperbaiki kualitas pendidikan kita," ujarnya.

Senada dengan Irman, Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengatakan organisasi profesi guru tidak bisa disamakan dengan ormas. Menurutnya organisasi profesi guru seperti PGRI memiliki anggota di seluruh Indonesia dengan struktur kepengurusan yang terorganisir. Sedangkan ormas tidak selalu begitu. "Organisasi guru ada dewan kehormatan, dewan kode etik, dan pelaksana," ujarnya.



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas